Laporan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi DIII Kebidanan STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2024–2025 disusun sebagai bentuk implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam rangka memastikan tercapainya standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan oleh institusi. Audit Mutu Internal merupakan kegiatan evaluasi yang dilakukan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik dengan standar mutu yang berlaku, serta mengidentifikasi peluang perbaikan berkelanjutan di lingkungan Program Studi DIII Kebidanan.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal Program Studi DIII Kebidanan Tahun Akademik 2024–2025 dilaksanakan oleh auditor internal yang telah ditetapkan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Audit dilakukan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, meliputi standar pendidikan, standar penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, serta standar pendukung lainnya seperti tata kelola, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pengelolaan kemahasiswaan. Proses audit dilakukan melalui telaah dokumen, wawancara dengan pihak terkait, serta verifikasi terhadap bukti pelaksanaan kegiatan guna memperoleh gambaran yang objektif mengenai tingkat ketercapaian standar mutu.
Hasil Audit Mutu Internal menunjukkan bahwa sebagian besar standar yang telah ditetapkan pada Program Studi DIII Kebidanan telah dilaksanakan dengan baik dan memenuhi indikator yang ditentukan. Namun demikian, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian maupun peluang peningkatan pada beberapa indikator mutu yang memerlukan tindak lanjut. Temuan tersebut meliputi aspek kelengkapan dokumentasi, optimalisasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran, peningkatan capaian penelitian dosen dan mahasiswa, serta penguatan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu kebidanan.
Sebagai tindak lanjut atas hasil Audit Mutu Internal, Program Studi DIII Kebidanan telah menyusun rencana tindakan perbaikan (Corrective Action Plan) yang menjadi dasar dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan. Setiap temuan audit ditindaklanjuti dengan menetapkan program perbaikan, penanggung jawab, serta target waktu penyelesaian yang jelas. Hasil tindak lanjut tersebut akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Badan Penjaminan Mutu untuk memastikan efektivitas perbaikan yang dilakukan serta mendukung terciptanya budaya mutu di lingkungan Program Studi DIII Kebidanan.
Dengan terselenggaranya Audit Mutu Internal Tahun Akademik 2024–2025, diharapkan Program Studi DIII Kebidanan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara berkesinambungan, memperkuat tata kelola program studi yang akuntabel, serta mendukung pencapaian visi dan misi institusi dalam menghasilkan lulusan bidan yang kompeten, profesional, dan mampu bersaing sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal Program Studi DIII Kebidanan STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2023–2024 dilakukan oleh tim auditor yang telah ditetapkan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM). Proses audit mencakup beberapa tahapan, mulai dari persiapan audit, penyusunan jadwal dan instrumen audit, pelaksanaan audit lapangan, verifikasi dokumen, wawancara dengan pihak terkait, hingga penyusunan laporan hasil audit. Ruang lingkup audit meliputi standar pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, tata kelola, serta berbagai aspek pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Studi DIII Kebidanan.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, secara umum pelaksanaan kegiatan akademik di Program Studi DIII Kebidanan Tahun Akademik 2023–2024 telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Hal ini terlihat dari keterlaksanaan proses pembelajaran, kelengkapan dokumen akademik, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta dukungan sumber daya yang memadai. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa temuan dan ketidaksesuaian yang memerlukan tindak lanjut, baik berupa observasi maupun rekomendasi perbaikan pada aspek tertentu guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.
Temuan-temuan yang diperoleh selama proses audit selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi Program Studi DIII Kebidanan untuk menyusun rencana tindakan perbaikan (Corrective Action Plan) dan melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal ini diharapkan budaya mutu dapat semakin tertanam di lingkungan Program Studi DIII Kebidanan, sehingga mampu mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran institusi serta menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, dan mampu bersaing sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebidanan.
Sebagai bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), hasil Audit Mutu Internal Program Studi DIII Kebidanan Tahun Akademik 2023–2024 menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan penyusunan program kerja pada periode berikutnya. Dengan adanya tindak lanjut yang berkesinambungan terhadap hasil audit, diharapkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat terus meningkat sehingga mampu memberikan layanan pendidikan yang bermutu serta memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pengguna lulusan, maupun masyarakat luas.
Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi DIII Kebidanan Tahun Akademik 2022–2023 STIKES Dian Husada dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh institusi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), serta ketentuan yang berlaku dalam akreditasi program studi. Pelaksanaan audit ini merupakan upaya evaluasi secara sistematis dan berkelanjutan guna menjamin tercapainya mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.
Kegiatan Audit Mutu Internal dilaksanakan oleh tim auditor yang telah ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan institusi dengan mengacu pada prinsip independensi, objektivitas, dan transparansi. Proses audit dilakukan melalui tahapan perencanaan, penyusunan instrumen, pelaksanaan audit lapangan, verifikasi dokumen, wawancara dengan pihak terkait, serta penyusunan laporan hasil audit. Ruang lingkup audit mencakup berbagai aspek penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, meliputi tata pamong dan tata kelola, kualitas sumber daya manusia, kurikulum dan pembelajaran, kemahasiswaan, sarana dan prasarana, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta luaran dan capaian program studi.
Hasil pelaksanaan Audit Mutu Internal STIKES Dian Husada menunjukkan bahwa sebagian besar standar mutu pada Program Studi DIII Kebidanan telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa temuan yang memerlukan tindak lanjut, baik berupa ketidaksesuaian minor maupun peluang peningkatan mutu. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendukung, optimalisasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran, peningkatan jumlah publikasi ilmiah dosen, serta penguatan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa secara aktif.
Sebagai tindak lanjut dari hasil audit, Program Studi DIII Kebidanan bersama unit terkait menyusun rencana perbaikan (Corrective Action Plan) untuk mengatasi ketidaksesuaian yang ditemukan dan meningkatkan efektivitas pencapaian standar mutu. Tindak lanjut tersebut meliputi penyempurnaan dokumen mutu, peningkatan koordinasi antarunit, penguatan budaya mutu di lingkungan program studi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi rekomendasi hasil audit. Dengan adanya Audit Mutu Internal Tahun Akademik 2022–2023, diharapkan Program Studi DIII Kebidanan mampu mewujudkan budaya mutu yang berkesinambungan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan demi menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu kebidanan.
Laporan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi DIII Kebidanan STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2023–2024 merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik maupun nonakademik telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh institusi, standar nasional pendidikan tinggi, serta kebijakan yang berlaku. Audit mutu internal dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan sebagai upaya untuk mengevaluasi tingkat kesesuaian pelaksanaan standar serta mengidentifikasi peluang perbaikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.