Standar Mutu STIKES Dian Husada merupakan seperangkat kriteria, ukuran, dan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menjamin tercapainya mutu secara berkelanjutan. Standar mutu ini disusun berdasarkan ketentuan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), serta berbagai regulasi yang berlaku dari Kementerian Pendidikan Tinggi. Penerapan standar mutu bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik di STIKES Dian Husada berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki daya saing di bidang kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, standar mutu STIKES Dian Husada mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat yang saling terintegrasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pada bidang pendidikan, standar mutu meliputi standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan. Standar tersebut menjadi pedoman bagi seluruh program studi dalam merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi kesehatan.
Pada bidang penelitian, standar mutu diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas penelitian dosen maupun mahasiswa. Penelitian yang dilakukan di STIKES Dian Husada diharapkan mampu menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu kesehatan serta memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian permasalahan kesehatan di masyarakat. Oleh karena itu, institusi secara berkesinambungan mendorong peningkatan kompetensi peneliti, publikasi ilmiah, serta kerja sama penelitian dengan berbagai institusi dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, pada bidang pengabdian kepada masyarakat, standar mutu difokuskan pada pelaksanaan kegiatan yang berbasis hasil penelitian dan kebutuhan masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat menjadi sarana implementasi ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sivitas akademika dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kegiatan pengabdian dilaksanakan secara terencana, berkesinambungan, dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan manfaat yang diberikan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat serta mendukung pencapaian visi dan misi STIKES Dian Husada.
Untuk menjamin efektivitas penerapan standar mutu, STIKES Dian Husada menerapkan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui tahapan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Siklus ini dilakukan secara berkesinambungan guna menciptakan budaya mutu (quality culture) di lingkungan institusi. Evaluasi dan monitoring dilakukan secara periodik melalui audit mutu internal, rapat tinjauan manajemen, serta tindak lanjut terhadap berbagai temuan dan rekomendasi perbaikan. Dengan demikian, standar mutu tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian kualitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement) dalam rangka mewujudkan STIKES Dian Husada sebagai perguruan tinggi kesehatan yang unggul, profesional, dan berdaya saing
https://drive.google.com/file/d/1kECmcAqp0cBY4GAfpYGd0fSQ46kaY65f/view?usp=drive_link