Laporan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Ilmu Keperawatan STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2024–2025 disusun sebagai bentuk implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam upaya menjamin ketercapaian standar mutu pendidikan tinggi yang telah ditetapkan oleh institusi. Audit Mutu Internal merupakan kegiatan evaluasi yang dilakukan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik dengan standar yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi peluang perbaikan yang berkelanjutan. Pelaksanaan AMI ini menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Program Studi Ilmu Keperawatan.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2024–2025 dilakukan oleh tim auditor yang telah ditetapkan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) dengan mengacu pada instrumen dan prosedur audit yang berlaku. Ruang lingkup audit mencakup berbagai aspek, antara lain standar pendidikan, standar penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, tata kelola program studi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta luaran dan capaian tridarma perguruan tinggi. Proses audit dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pemeriksaan dokumen, wawancara dengan pihak terkait, verifikasi bukti pendukung, serta penyusunan temuan audit yang dituangkan dalam laporan hasil audit.
Berdasarkan hasil pelaksanaan audit, Program Studi Ilmu Keperawatan STIKES Dian Husada secara umum telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Namun demikian, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian maupun peluang peningkatan yang memerlukan tindak lanjut dari unit terkait. Temuan tersebut meliputi aspek kelengkapan dokumen pendukung, optimalisasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran, peningkatan publikasi ilmiah dosen dan mahasiswa, serta penguatan dokumentasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Seluruh temuan yang diperoleh telah diklasifikasikan sesuai tingkatannya dan disampaikan kepada auditee sebagai bahan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkesinambungan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil Audit Mutu Internal STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2024–2025, Program Studi Ilmu Keperawatan berkomitmen untuk menyusun rencana tindakan perbaikan (Corrective Action Plan) guna menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh tim auditor. Implementasi tindak lanjut tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas sistem penjaminan mutu, memperkuat budaya mutu di lingkungan program studi, serta mendukung pencapaian visi dan misi institusi dalam menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, pelaksanaan Audit Mutu Internal tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan peningkatan mutu yang berkelanjutan (continuous quality improvement).
Laporan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Ilmu Keperawatan STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2023–2024 merupakan bentuk implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan akademik maupun nonakademik telah berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh institusi. Audit mutu internal dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas berkelanjutan (continuous quality improvement) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi terhadap ketercapaian standar pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola program studi.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal Program Studi Ilmu Keperawatan Tahun Akademik 2023–2024 dilakukan oleh tim auditor yang telah ditetapkan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM). Audit dilaksanakan melalui beberapa tahapan, meliputi persiapan dokumen, pemeriksaan kesesuaian bukti pendukung, wawancara dengan pihak terkait, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada standar mutu institusi dan kriteria akreditasi yang berlaku. Ruang lingkup audit mencakup standar pendidikan, proses pembelajaran, kinerja dosen, layanan kemahasiswaan, sarana dan prasarana, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta sistem tata kelola dan administrasi program studi.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, Program Studi Ilmu Keperawatan menunjukkan capaian yang baik pada beberapa aspek, seperti pelaksanaan proses pembelajaran yang telah sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), keterlibatan dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta tersedianya sarana pendukung pembelajaran yang memadai. Selain itu, hasil audit juga mengidentifikasi beberapa temuan yang memerlukan tindak lanjut, antara lain penyempurnaan kelengkapan dokumen pendukung, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembelajaran, serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi terhadap capaian pembelajaran lulusan.
Temuan-temuan yang diperoleh dari pelaksanaan audit mutu internal menjadi dasar bagi Program Studi Ilmu Keperawatan dalam menyusun rencana tindak lanjut (RTL) guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan standar mutu. Setiap rekomendasi yang diberikan oleh auditor akan ditindaklanjuti secara sistematis oleh program studi melalui penyusunan program perbaikan, penetapan target pencapaian, serta pelaksanaan monitoring secara berkala. Dengan adanya tindak lanjut tersebut, diharapkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Program Studi Ilmu Keperawatan dapat terus meningkat dan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki daya saing sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Audit Mutu Internal Program Studi Ilmu Keperawatan Tahun Akademik 2023–2024 merupakan bagian penting dalam membangun budaya mutu di lingkungan institusi. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme evaluasi terhadap pencapaian standar, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kinerja seluruh sivitas akademika. Dengan terlaksananya Audit Mutu Internal secara konsisten, Program Studi Ilmu Keperawatan diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang unggul, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
Laporan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Ilmu Keperawatan STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2022–2023 disusun sebagai bentuk evaluasi terhadap ketercapaian standar mutu yang telah ditetapkan oleh institusi serta sebagai implementasi dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kegiatan audit dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik dengan standar pendidikan tinggi yang berlaku. Audit ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mewujudkan budaya mutu serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada Program Studi Ilmu Keperawatan.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal dilakukan oleh tim auditor yang telah ditetapkan oleh Badan Penjaminan Mutu berdasarkan jadwal yang telah disusun sebelumnya. Proses audit meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara dengan pihak terkait, serta verifikasi terhadap bukti pelaksanaan berbagai kegiatan yang mencakup bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, tata kelola, serta luaran tridharma perguruan tinggi. Seluruh proses audit dilaksanakan secara objektif, independen, dan mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh institusi serta ketentuan nasional yang berlaku.
Hasil Audit Mutu Internal Program Studi Ilmu Keperawatan STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2022–2023 menunjukkan bahwa sebagian besar indikator mutu telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Beberapa aspek yang menjadi kekuatan program studi antara lain pelaksanaan proses pembelajaran yang berjalan sesuai kurikulum, ketersediaan dosen yang memenuhi kualifikasi akademik, serta keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, berbagai dokumen akademik seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), kontrak kuliah, serta laporan kegiatan pembelajaran telah tersedia dan terdokumentasi dengan baik.
Meskipun demikian, hasil audit juga menemukan beberapa temuan yang memerlukan tindak lanjut sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). Temuan tersebut meliputi perlunya peningkatan kelengkapan dokumen pendukung, optimalisasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran, peningkatan publikasi ilmiah dosen dan mahasiswa, serta penguatan sistem dokumentasi dan pengarsipan data. Berdasarkan hasil temuan tersebut, Program Studi Ilmu Keperawatan bersama Badan Penjaminan Mutu menyusun rencana tindak lanjut yang menjadi dasar perbaikan pada periode berikutnya.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Audit Mutu Internal STIKES Dian Husada Tahun Akademik 2022–2023 memberikan gambaran mengenai tingkat ketercapaian standar mutu di Program Studi Ilmu Keperawatan serta menjadi sarana evaluasi dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Hasil audit diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, penyusunan program kerja, serta pengembangan mutu secara berkelanjutan guna mendukung tercapainya visi, misi, dan tujuan institusi serta menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.