Monev Kurikulum

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kurikulum Tahun 2024-2025 STIKES Dian Husada merupakan salah satu kegiatan penting dalam sistem penjaminan mutu internal yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa kurikulum yang diterapkan telah sesuai dengan visi, misi, tujuan institusi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan dunia kerja, serta standar nasional pendidikan tinggi. Kegiatan monev kurikulum dilakukan secara sistematis melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang berkaitan dengan pelaksanaan proses pembelajaran, capaian pembelajaran lulusan (CPL), kesesuaian bahan kajian, serta efektivitas metode pembelajaran yang digunakan oleh dosen.

Pelaksanaan monev kurikulum di STIKES Dian Husada melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain pimpinan institusi, Badan Penjaminan Mutu (BPM), ketua program studi, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, serta pengguna lulusan. Keterlibatan berbagai pihak tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan yang komprehensif mengenai relevansi dan implementasi kurikulum. Evaluasi dilakukan melalui berbagai metode, seperti penyebaran kuesioner, rapat tinjauan manajemen, forum diskusi kelompok (FGD), evaluasi pembelajaran, tracer study alumni, serta survei kepuasan pengguna lulusan. Hasil dari kegiatan tersebut menjadi dasar dalam mengidentifikasi kelebihan, kekurangan, dan peluang pengembangan kurikulum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

Selain mengevaluasi kesesuaian antara Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan pelaksanaan pembelajaran, monev kurikulum juga menilai ketercapaian capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan profil lulusan yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan terhadap struktur kurikulum, distribusi beban studi, integrasi teori dan praktik, penggunaan metode pembelajaran berbasis student centered learning, serta penerapan teknologi dalam proses pembelajaran. Dengan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala, STIKES Dian Husada dapat memastikan bahwa proses pendidikan yang diselenggarakan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, beretika, serta memiliki daya saing yang tinggi di bidang kesehatan.

Hasil monitoring dan evaluasi kurikulum kemudian didokumentasikan dan dibahas dalam rapat evaluasi bersama unit terkait untuk menentukan tindak lanjut perbaikan. Tindak lanjut tersebut dapat berupa penyempurnaan capaian pembelajaran lulusan, penyesuaian bahan kajian, revisi struktur mata kuliah, pengembangan metode pembelajaran inovatif, serta peningkatan kompetensi dosen dalam pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian, kegiatan monev kurikulum di STIKES Dian Husada tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian mutu, tetapi juga sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan (continuous quality improvement) guna mendukung tercapainya standar mutu pendidikan tinggi dan peningkatan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun global.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kurikulum Tahun Akademik 2023–2024 merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) STIKES Dian Husada sebagai bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk memastikan bahwa kurikulum yang diterapkan telah berjalan sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi, visi misi institusi, serta kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan profesi kesehatan. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dengan melibatkan program studi, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan terkait.

Pelaksanaan Monev Kurikulum bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian capaian pembelajaran lulusan, struktur kurikulum, metode pembelajaran, serta efektivitas implementasi kurikulum dalam mendukung pencapaian kompetensi mahasiswa. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan pengembangan kurikulum secara berkelanjutan sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja serta perkembangan pelayanan kesehatan.

Melalui kegiatan ini, BPM STIKES Dian Husada berkomitmen untuk membangun budaya mutu yang berkesinambungan melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP), sehingga kualitas penyelenggaraan pendidikan dapat terus ditingkatkan dan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.