Struktur Organisasi

Badan Penjaminan Mutu (BPM) merupakan unit yang memiliki peran strategis dalam menjamin terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi. Struktur organisasi BPM disusun untuk memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. Melalui struktur organisasi yang jelas, setiap unsur dalam BPM memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang saling mendukung dalam mewujudkan budaya mutu di lingkungan institusi.

SK dan Struktur Organisasi BPM STIKES Dian Husada

Pada tingkat pimpinan, BPM dipimpin oleh seorang Kepala Badan Penjaminan Mutu yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua atau Direktur perguruan tinggi. Kepala BPM memiliki peran dalam merumuskan kebijakan mutu, menyusun program kerja, mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian standar mutu institusi. Selain itu, Kepala BPM juga berfungsi sebagai penghubung antara pimpinan perguruan tinggi dengan unit-unit kerja dalam pelaksanaan penjaminan mutu.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala BPM dibantu oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan kegiatan penjaminan mutu. Sekretaris berperan penting dalam memastikan seluruh dokumen mutu, seperti kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan formulir mutu terdokumentasi dengan baik. Selain itu, sekretaris juga membantu koordinasi antarbidang serta memfasilitasi pelaksanaan rapat dan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu institusi.

Struktur organisasi BPM juga dapat terdiri atas beberapa bidang atau divisi sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi. Bidang Pengembangan Sistem Mutu bertugas menyusun dan mengembangkan standar mutu, instrumen evaluasi, serta dokumen SPMI yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebijakan institusi. Bidang Monitoring dan Evaluasi bertanggung jawab melaksanakan audit mutu internal, pemantauan ketercapaian standar, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada unit kerja terkait. Sementara itu, Bidang Data dan Dokumentasi berfungsi mengelola data mutu, melakukan analisis hasil evaluasi, serta mendukung penyediaan informasi yang diperlukan dalam proses akreditasi dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

Untuk mendukung implementasi penjaminan mutu di tingkat program studi dan unit kerja, BPM berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat fakultas dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat program studi. GPM dan UPM berperan sebagai perpanjangan tangan BPM dalam melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di unit masing-masing, mulai dari pengumpulan data, pelaksanaan evaluasi diri, monitoring capaian standar, hingga tindak lanjut hasil audit mutu internal. Hubungan koordinatif ini memungkinkan terjadinya sinkronisasi antara kebijakan mutu di tingkat institusi dengan pelaksanaan mutu di tingkat program studi.

Melalui struktur organisasi yang terintegrasi dan didukung oleh pembagian tugas yang jelas, Badan Penjaminan Mutu diharapkan mampu menjalankan fungsi penjaminan mutu secara optimal. Keberadaan BPM tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar dan persyaratan akreditasi, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam membangun budaya mutu yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola perguruan tinggi yang unggul dan berkelanjutan.

Surat Keputusan (SK) Tim Badan Penjaminan Mutu (BPM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pimpinan perguruan tinggi sebagai dasar hukum pembentukan dan penetapan struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu. SK ini berfungsi untuk memberikan legitimasi kepada personel yang ditunjuk agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Melalui SK tersebut, ditetapkan susunan keanggotaan yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi dalam mendukung pencapaian visi, misi, serta tujuan institusi.

Keberadaan SK Tim BPM menjadi landasan penting dalam pelaksanaan berbagai kegiatan penjaminan mutu di lingkungan perguruan tinggi. Tim yang telah ditetapkan melalui SK memiliki kewenangan untuk menyusun dokumen mutu, melaksanakan monitoring dan evaluasi, mengoordinasikan audit mutu internal, serta melakukan pengendalian dan peningkatan mutu secara berkesinambungan. Selain itu, tim BPM juga berperan dalam memastikan bahwa seluruh standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan kebijakan mutu yang berlaku di institusi.

Melalui SK Tim BPM, pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota dapat dilaksanakan secara jelas dan terstruktur. Ketua BPM bertanggung jawab dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu, sedangkan sekretaris dan anggota mendukung pelaksanaan program kerja, pengelolaan administrasi, penyusunan laporan, serta pengumpulan dan analisis data mutu. Dengan adanya pembagian peran yang jelas, proses penjaminan mutu dapat berjalan secara efektif sehingga mampu menciptakan budaya mutu yang melibatkan seluruh sivitas akademika.

SK Tim BPM juga menjadi instrumen yang mendukung keberlanjutan pelaksanaan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar mutu. Melalui siklus tersebut, BPM melakukan evaluasi terhadap capaian standar yang telah ditetapkan, mengidentifikasi berbagai permasalahan atau ketidaksesuaian, serta merumuskan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Dengan demikian, keberadaan SK Tim BPM tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen institusi dalam membangun sistem tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Bagi STIKES Dian Husada, SK Tim Badan Penjaminan Mutu memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian sasaran mutu dan peningkatan akreditasi institusi maupun program studi. Tim BPM yang dibentuk melalui SK pimpinan bertugas mengawal implementasi kebijakan mutu, melakukan pendampingan kepada unit kerja dan program studi, serta memastikan seluruh proses akademik dan nonakademik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya SK tersebut, Badan Penjaminan Mutu dapat menjalankan fungsi koordinasi, evaluasi, dan pengembangan mutu secara optimal sehingga tercipta budaya mutu yang berkelanjutan dan mendukung terwujudnya visi serta misi STIKES Dian Husada sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul dan berkualitas.

Struktur Organisasi BPM STIKES Dian Husada dan Tupoksi

Badan Penjaminan Mutu (BPM) STIKES Dian Husada merupakan unit yang bertanggung jawab dalam merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, memonitor, serta mengevaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) guna menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang bermutu sesuai dengan visi, misi, dan tujuan institusi. BPM berperan sebagai penggerak budaya mutu di lingkungan STIKES Dian Husada melalui penerapan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar).

Struktur organisasi BPM STIKES Dian Husada disusun secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan fungsi penjaminan mutu secara efektif dan berkesinambungan. Pada tingkat pimpinan terdapat Ketua Badan Penjaminan Mutu yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIKES Dian Husada. Ketua BPM memiliki peran strategis dalam menyusun kebijakan mutu, mengoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu, serta memastikan pelaksanaan SPMI berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, Ketua BPM juga menjadi penghubung antara pimpinan institusi dengan unit-unit kerja dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua BPM dibantu oleh sekretaris yang memiliki fungsi administratif dan koordinatif. Sekretaris bertugas mengelola administrasi kegiatan BPM, menyusun program kerja, mendokumentasikan hasil rapat dan kegiatan penjaminan mutu, serta menyiapkan laporan pelaksanaan SPMI kepada pimpinan institusi. Sekretaris juga berperan dalam menjaga kelancaran komunikasi dan koordinasi antara BPM dengan program studi maupun unit-unit pendukung lainnya.

Selain ketua dan sekretaris, struktur organisasi BPM dapat dilengkapi dengan beberapa divisi atau bidang yang memiliki tanggung jawab khusus sesuai kebutuhan institusi. Bidang Pengembangan Sistem Mutu bertugas menyusun, mengembangkan, dan memperbaharui dokumen mutu yang meliputi kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, serta formulir dan prosedur operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan SPMI. Bidang ini juga melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh unit kerja agar standar mutu dapat diterapkan secara konsisten.

Bidang Monitoring dan Evaluasi memiliki tugas pokok melaksanakan pemantauan terhadap ketercapaian standar mutu melalui kegiatan audit mutu internal, evaluasi diri, monitoring pembelajaran, serta pengumpulan dan analisis data mutu. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta perencanaan program peningkatan mutu di tingkat institusi maupun program studi. Bidang ini berperan penting dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Bidang Pengendalian dan Peningkatan Mutu bertugas melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dan audit mutu internal. Bidang ini memastikan adanya upaya perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement) melalui penyusunan rekomendasi, pendampingan pelaksanaan tindakan koreksi, serta evaluasi terhadap efektivitas perbaikan yang telah dilakukan. Dengan demikian, budaya mutu dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan di lingkungan STIKES Dian Husada.

Secara umum, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPM STIKES Dian Husada meliputi perencanaan sistem penjaminan mutu, penyusunan dan pengembangan standar mutu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan audit mutu internal, pengendalian terhadap pencapaian standar, serta pelaksanaan peningkatan mutu secara berkelanjutan pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola institusi. Melalui pelaksanaan tugas tersebut, BPM berperan sebagai pusat koordinasi penjaminan mutu yang mendukung tercapainya akreditasi unggul dan peningkatan daya saing lulusan STIKES Dian Husada di tingkat nasional maupun internasional.

Keberadaan struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas dalam BPM STIKES Dian Husada menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance). Dengan adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang terstruktur, setiap unsur dalam BPM dapat menjalankan fungsinya secara optimal sehingga proses penjaminan mutu dapat berlangsung secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas secara berkelanjutan.