Rencana Strategis (Renstra) Badan Penjaminan Mutu (BPM) STIKES Dian Husada merupakan dokumen perencanaan yang disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal secara berkelanjutan. Renstra ini berfungsi sebagai arah kebijakan bagi BPM dalam mengawal pencapaian visi, misi, tujuan, serta sasaran institusi melalui penerapan siklus penjaminan mutu yang sistematis dan berkesinambungan. Penyusunan Renstra BPM didasarkan pada kebutuhan pengembangan institusi, kebijakan pendidikan tinggi, serta tuntutan peningkatan kualitas penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, BPM berperan dalam memastikan seluruh unit kerja dan program studi melaksanakan standar mutu yang telah ditetapkan sehingga tercipta budaya mutu yang konsisten di lingkungan STIKES Dian Husada.
Melalui Renstra tersebut, BPM STIKES Dian Husada berupaya mewujudkan tata kelola penjaminan mutu yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkesinambungan (continuous quality improvement). Implementasi program strategis dilakukan melalui penyusunan dan pengembangan standar mutu, pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), monitoring dan evaluasi, pengendalian dokumen mutu, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam sistem penjaminan mutu. Renstra BPM juga menjadi landasan dalam mendukung pencapaian akreditasi institusi dan program studi, meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan, serta memperkuat daya saing STIKES Dian Husada sebagai institusi pendidikan tinggi kesehatan yang mampu menghasilkan lulusan profesional, kompeten, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi